SDPKB Online

Apa Itu SDPKB Online?

SDPKB Online adalah singakatan dari Simulasi Denda Pajak Kendaraan Bermotor Online. SDPKB Online merupakan alat yang dapat digunakan untuk menyimulasikan jumlah/besaran denda pajak kendaraan bermotor.

Sesuai namanya, SDPKB Online tersedia secara online dan dapat diakses melalui jaringan internet menggunakan browser, baik pada perangkat desktop maupun seluler.

SDPKB Online dibuat dan disediakan secara mandiri oleh masyarakat. Tidak dibuat dan disediakan oleh pemerintah/lembaga, baik Badan Pendapatan Daerah maupun Kepolisian Daerah Republik Indonesia.

Disclaimer

  • SDPKB Online dirancang untuk menghitung dan menampilkan data secara akurat terkait denda pajak Kendaraan Bermotor. Meski demikian, selalu ada kemungkinan hasil perhitungan kami berbeda dengan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah dan Kepolisian Daerah untuk masing-masing wilayah. Namun, kami dapat memastikan bahwa perbedaannya tidak akan cukup signifikan.
  • SDPKB Online tidak menyimpan data pengguna. Setiap data/angka yang diinput tidak disimpan dan/atau dikirimkan ke server. Proses perhitungan dilakukan di browser masing-masing pengguna.
  • Fokus utama tool ini adalah menghitung jumlah/besaran denda berdasarkan jenis kendaraan dan durasi keterlembatan. Oleh karena itu, SDPKB Online tidak dapat digunakan untuk menyimulasikan biaya pajak kendaraan bermotor secara keseluruhan yang terdiri dari banyak unsur biaya.
  • Berkaitan dengan poin di atas, hasil perhitungan SDPKB Online tidak menampilkan unsur biaya lain, seperti BBNKB, biaya Penerbitan STNK, dan biaya Penerbitan TNKB/NRKB.
  • Tidak ada jaminan alat ini akan selalu tersedia dan bekerja sebagaimana mestinya. Selama tersedia, jika pengguna menemukan ada kesalahan perhitungan dari alat ini maka pengguna dapat melaporkannya. Kami juga selalu terbuka untuk setiap saran serta masukan dari pengguna terkait pengembangan SDPKB Online. Jika Anda memiliki saran untuk membuat alat ini lebih baik, silakan kirimkan ke alamat email yang sama.

Cara Kerja

PKB Pokok

PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor merupakan jenis pajak provinsi.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 1 Ayat 12 menyebutkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Tarif atau biaya Pajak Kendaraan Bermotor berbeda untuk setiap jenis kendaraan. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 unsur pokok:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
  • Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan halan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

Lebih spesifik, tarif pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:

  • Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah 1% dan paling tinggi 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
  • Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% dan paling tinggi 10% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Meskipun diperlukan dan digunakan dalam perhitungan, SDPKB Online tidak ikut menentukan atau menyimulasikan tarif pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam hal ini, pengguna harus menginput PKB Pokok secara manual dengan jumlah sesuai yang tertera di STNK.

Selanjutnya, SDPKB Online menggunakan PKB Pokok yang diinput oleh pengguna sebagai dasar penentuan denda yang ditampilkan pada kolom PKB Denda.

Golongan Kendaraan

Golongan Kendaraan digunakan sebagai dasar penentuan tarif SWDKLLJ, yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008, SWDKLLJ dipungut dari para pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan. Penentuan tarif SWDKLL yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 adalah sebagai berikut:

  1. Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ.
  2. Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
  3. Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp32.000,00 (tiga puluh dua ribu rupiah).
  4. Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah).
  5. Pick up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah).
  6. Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah).
  7. Bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
  8. Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1600 cc sebesar Rp87.000,00 (delapan puluh tujuh ribu rupiah).
  9. Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container dan sejenisnya sebesar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).

Selain tarif tersebut, setiap jenis kendaraan dikenakan biaya penggantian pembuatan Kartu Dana/Sertifikat (KD/SERT) sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).

Dengan demikian, SWDKLLJ Pokok merupakan penjumlahan dari tarif dasar SWDKLLJ dan biaya pembuatan Kartu Dana/Sertifikat (KD/SERT).

Keterlambatan

SDPKB Online menampilkan jumlah keterlambatan berdasarkan selisih hari antara Tanggal Jatuh Tempo dan Tanggal Pembayaran kemudian mengonversinya menjadi bulan.

SDPKB Online menggunakan jumlah keterlambatan (dalam bulan) dalam perhitungan PKB Denda dan SWDKLLJ Denda, yang juga dipengaruhi oleh tarif PKB Pokok dan SWDKLLJ Pokok untuk masing-masing kendaraan bermotor.

SDPKB Online tidak menghitung denda untuk jumlah keterlambatan 1 hari. Denda 1 bulan mulai diberlakukan pada jumlah keterlambatan minimal 2 hari.

SDPKB Online juga tidak dapat menghitung denda untuk jumlah keterlambatan melebihi 60 bulan (5 tahun). Hal ini untuk menjaga hasil perhitungan tetap akurat. Kami masih belum memiliki cukup informasi tentang penerapan denda untuk jumlah keterlambatan melebihi 5 tahun.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan dalam Pasal 74 Ayat 2 bahwa penghapusan registratsi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:

  • Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
  • pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Perlu diperhatikan bahwa input tanggal tidak dirancang untuk mencegah pengguna memasukkan Tanggal Jatuh Tempo dan Tanggal Pembayaran secara terbalik. Jika hal ini terjadi, maka perhitungan tidak dapat dilakukan dan akan muncul kotak dialog yang meminta pengguna untuk menginput tanggal dengan benar.