SDPKB Online Kendaraan: Pengertian, Cara Kerja, dan Golongannya

Halo, pembaca Sentigum sekalian! Balik lagi di artikel bermanfaat kali ini bersama kami di Sentigum. Hari ini kita akan membahas mengenai SDPKB Online Kendaraan.

Kalian pasti pernah mendengarnya atau bahkan asing sama sekali? Tenang, Sentigum akan membagikan informasi penting ini hari ini.

Jadi, untuk penjelasan selengkapnya, simak artikel berikut ini sampai habis ya!

Apa Itu SDPKB Online Kendaraan?

SDPKB Online Kendaraan: Pengertian, Cara Kerja, dan Golongannya

SDPKB Online Kendaraan adalah singkatan dari Simulasi Denda Pajak Kendaraan Bermotor Online. SDPKB Online dapat membantu menyimulasikan jumlah/besaran denda pajak untuk Kendaraan Bermotor.

Sesuai namanya, simulasi ini tersedia secara online dan dapat diakses melalui jaringan internet menggunakan browser, baik pada perangkat desktop maupun seluler.

SDPKB Online Kendaraan dirancang dan dikelola oleh individu, tidak dirancang dan dikelola oleh pemerintah, lembaga, atau institusi, baik Badan Pendapatan Daerah maupun Kepolisian Daerah Republik Indonesia.

Kalau dirancang perorangan begitu, apakah aman? Untuk penjelasan selengkapnya, langsung cek di bawah ini ya!

Disclaimer

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, SDPKB ini hanya bersifat simulasi dan dirancang oleh perorangan. Jadi, sebelum kita lanjut, Sentigum ada sedikit disclaimer telebih dahulu yang harus kalian ketahui, diantaranya:

  • Hasil perhitungan SDPKB Online Kendaraan hanya bersifat simulasi

Meskipun alat ini dirancang untuk dapat menghitung denda pajak Kendaraan Bermotor secara akurat, angka yang dihasilkan bukanlah angka sebenarnya.

Dalam hal ini, pengguna tetap harus mengacu pada data yang disediakan oleh Badan Pendapatan Daerah dan/atau Kepolisian Daerah untuk masing-masing wilayah.

  • SDPKB Online Kendaraan tidak menyimpan data pengguna

Setiap data/angka yang diinput tidak disimpan dan/atau dikirimkan ke server. Proses perhitungan dilakukan di browser masing-masing pengguna.

Baca juga: Pengertian BUMD, Ciri-Ciri, Tujuan, dan Contohnya

  • Denda berdasarkan jenis dan durasi

Fokus utama tool ini adalah menghitung jumlah/besaran denda berdasarkan jenis kendaraan dan durasi keterlambatan.

Oleh karena itu, SDPKB Online Kendaraan tidak dapat digunakan untuk menyimulasikan biaya pajak Kendaraan Bermotor secara keseluruhan yang terdiri dari banyak unsur biaya.

Berkaitan dengan poin di atas, hasil perhitungan SDPKB Online tidak menyertakan unsur biaya lain, seperti BBNKB, biaya Penerbitan STNK, dan biaya Penerbitan TNKB/NRKB.

  • Tidak ada jaminan tools ini akan selalu tersedia dan bekerja sebagaimana mestinya

Selama masih tersedia, jika pengguna menemukan ada kesalahan perhitungan dari alat ini maka pengguna dapat melaporkannya.

Pihak pengembang alat ini juga selalu terbuka untuk setiap saran serta masukan dari pengguna terkait pengembangan SDPKB Online Kendaraan.  Jika Anda memiliki saran untuk membuat alat ini lebih baik, silakan kirimkan ke alamat email yang sama.

Cara Kerja SDPKB Online Kendaraan

SDPKB online kendaraan

Berikut ini penjelasan selengkapnya terkain SDPKB yang sedang kita bahas.

1. PKB Pokok

PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor merupakan jenis pajak provinsi.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 1 Ayat 12 menyebutkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.

Tarif atau biaya Pajak Kendaraan Bermotor berbeda untuk setiap jenis kendaraan. Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 unsur pokok:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
  • Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

Lebih spesifik, tarif pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:

  • Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah 1% dan paling tinggi 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
  • Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya, tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% dan paling tinggi 10% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Baca juga: 3 Cara Download File di Dropbox Super Gampang dan Cepat

Karena Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) selalu berubah maka nilai PKB Pokok pun akan berubah sesuai dengan NJKB yang berlaku atau menjadi acuan.

Sebagai contoh, jika PKB Pokok Kendaraan Bermotor Anda tahun ini adalah Rp300.000 dan dengan mengikuti NJKB yang selalu menurun setiap tahunnya maka PKB Pokok Kendaraan Bermotor Anda di tahun berikutnya akan mengalami penurunan menjadi kurang dari Rp300.000.

Meskipun diperlukan dan digunakan dalam perhitungan, SDPKB Online tidak ikut menentukan atau menyimulasikan tarif pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Dalam hal ini, pengguna harus menginput PKB Pokok secara manual dengan jumlah sesuai yang tertera di STNK.

Selanjutnya, SDPKB Online Kendaraan menggunakan PKB Pokok yang diinput oleh pengguna sebagai dasar penentuan denda yang ditampilkan pada bagian PKB Denda.

2. Golongan Kendaraan

SPDKB online

Golongan Kendaraan digunakan sebagai dasar penentuan tarif SWDKLLJ, yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008, SWDKLLJ dipungut dari para pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan. Penentuan tarif SWDKLL yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 adalah sebagai berikut:

  1. Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ.
  2. Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
  3. Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan Kendaraan Bermotor roda tiga sebesar Rp32.000,00 (tiga puluh dua ribu rupiah).
  4. Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah).
  5. Pick up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah).
  6. Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah).
  7. Bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
  8. Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1600 cc sebesar Rp87.000,00 (delapan puluh tujuh ribu rupiah).
  9. Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container dan sejenisnya sebesar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).

Selain tarif tersebut, setiap jenis kendaraan dikenakan biaya penggantian pembuatan Kartu Dana/Sertifikat (KD/SERT) sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah).

Dengan demikian, SWDKLLJ Pokok merupakan penjumlahan dari tarif dasar SWDKLLJ dan biaya pembuatan Kartu Dana/Sertifikat (KD/SERT).

4. Keterlambatan

SDPKB Online Kendaraan menampilkan jumlah keterlambatan berdasarkan selisih hari antara Tanggal Jatuh Tempo dan Tanggal Pembayaran kemudian mengonversinya menjadi bulan.

Simulasi ini menggunakan jumlah keterlambatan (dalam bulan) dalam perhitungan PKB Denda dan SWDKLLJ Denda, yang juga dipengaruhi oleh tarif PKB Pokok dan SWDKLLJ Pokok untuk masing-masing Kendaraan Bermotor.

SDPKB Online Kendaraan tidak menghitung denda untuk jumlah keterlambatan 1 hari. Denda 1 bulan mulai diberlakukan pada jumlah keterlambatan minimal 2 hari.

Simulasi ini juga tidak dapat menghitung denda untuk jumlah keterlambatan melebihi 60 bulan (5 tahun). Hal ini untuk menjaga hasil perhitungan tetap akurat. Kami tidak memiliki cukup informasi tentang penerapan denda untuk jumlah keterlambatan melebihi 5 tahun.

Baca juga: Contoh Teks Pidato Pembina Upacara

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan dalam Pasal 74 Ayat 2 bahwa penghapusan registratsi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:

  • Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau
  • pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Perlu diperhatikan bahwa input tanggal tidak dirancang untuk mencegah pengguna memasukkan Tanggal Jatuh Tempo dan Tanggal Pembayaran secara terbalik.

Jika hal ini terjadi, maka perhitungan tidak dapat dilakukan dan akan muncul kotak dialog yang meminta pengguna untuk menginput tanggal dengan benar.

Kesimpulan

Demikian penjelasan mengenai SDPKB online Kendaraan yang bisa Sentigum sampaikan. Semoga cukup membantu Anda menemukan informasi yang dibutuhkan.

Selamat mencoba dan semoga bermanfaat!

Baca Juga: